OPINI
KOMITMEN MORAL INTELEKTUAL : PLAGIARISME, SANKSI, DAN PENCEGAHAN BERDASARKAN PERATURAN YANG BERLAKU
Oleh : Dr. Agussalim. M.Pd
(Dosen Universitas Negeri Makassar)
Kamis, 28 Mei 2026
Plagiarisme bukan sekadar kesalahan teknis dalam
menulis karya ilmiah. Ia adalah masalah moral, masalah kejujuran, dan masalah
tanggung jawab intelektual. Di lingkungan mahasiswa, plagiarisme sering
dianggap sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan tugas, makalah, laporan,
skripsi, atau artikel. Padahal, tindakan tersebut merusak makna pendidikan
tinggi. Kampus seharusnya menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan ruang
pengulangan karya orang lain tanpa penghargaan yang layak.
Menurut saya, komitmen moral intelektual harus
dimulai dari kesadaran bahwa ilmu pengetahuan dibangun melalui kejujuran.
Mahasiswa boleh menggunakan gagasan, teori, data, dan pendapat orang lain,
tetapi harus menyebutkan sumbernya secara benar. Mengutip bukanlah pelanggaran;
yang menjadi masalah adalah mengambil karya orang lain lalu mengakuinya sebagai
karya sendiri. Dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, plagiat dipahami sebagai
perbuatan sengaja atau tidak sengaja untuk memperoleh kredit atau nilai akademik
dengan menggunakan karya pihak lain tanpa penyebutan sumber yang tepat dan
memadai.
Di sinilah letak pentingnya moral intelektual.
Mahasiswa yang memiliki moral intelektual tidak hanya bertanya, “Apakah tulisan
saya lolos pengecekan similarity?”, tetapi juga bertanya, “Apakah saya sudah
jujur terhadap sumber ilmu yang saya gunakan?” Pertanyaan kedua jauh lebih
mendalam, karena plagiarisme tidak selalu terlihat dari angka kemiripan semata.
Seseorang bisa saja menyalin gagasan, struktur argumen, data, atau kesimpulan
orang lain dengan kata-kata yang diubah, tetapi tetap tidak menyebutkan sumbernya.
Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 juga mencakup tindakan seperti mengacu,
mengutip, menggunakan gagasan, atau menyerahkan karya pihak lain sebagai karya
sendiri tanpa sumber yang memadai.
Plagiarisme pada mahasiswa dapat terjadi karena
beberapa faktor. Pertama, kurangnya kemampuan menulis akademik. Banyak
mahasiswa belum terbiasa membedakan kutipan langsung, parafrasa, ringkasan, dan
pendapat pribadi. Kedua, tekanan waktu. Tugas yang menumpuk sering membuat
mahasiswa memilih cara cepat dengan menyalin dari internet. Ketiga, budaya
akademik yang lemah. Jika dosen, kampus, dan lingkungan belajar tidak
menanamkan pentingnya sitasi sejak awal, mahasiswa akan menganggap plagiarisme
sebagai hal biasa. Keempat, penyalahgunaan teknologi, termasuk menyalin dari
laman web atau menggunakan kecerdasan buatan tanpa pemahaman dan tanpa
pengakuan yang jujur.
Namun, menyalahkan mahasiswa saja tidak cukup.
Pencegahan plagiarisme harus menjadi tanggung jawab bersama. Kampus perlu
membangun budaya akademik yang mendidik, bukan hanya menghukum. Mahasiswa perlu
diberi pelatihan tentang teknik sitasi, penggunaan daftar pustaka, parafrasa
yang benar, etika penggunaan data, dan cara memakai alat pemeriksa kemiripan
secara bijak. Dosen juga harus memberikan arahan yang jelas tentang standar
penulisan. Dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, pencegahan dilakukan melalui
kode etik, gaya selingkung, penyebarluasan aturan, pernyataan bebas plagiat,
dan pengunggahan karya ilmiah agar dapat diakses serta diperiksa secara
akademik.
Menurut saya, pencegahan paling efektif adalah
membiasakan proses, bukan hanya menilai hasil. Mahasiswa perlu diarahkan
menulis bertahap: menentukan topik, mencari sumber, membuat catatan bacaan,
menyusun kerangka, menulis draf, lalu merevisi. Jika proses ini diawasi,
peluang plagiarisme akan menurun. Sebaliknya, jika dosen hanya menerima produk
akhir, mahasiswa yang tidak siap akan mudah tergoda mengambil jalan pintas.
Komitmen moral intelektual juga menuntut mahasiswa
menghargai kerja keras orang lain. Setiap buku, artikel, skripsi, data
penelitian, gambar, tabel, atau pendapat akademik lahir dari proses berpikir.
Ketika mahasiswa menyalin tanpa menyebutkan sumber, ia bukan hanya melanggar
aturan, tetapi juga menghapus jejak kerja intelektual orang lain. Dalam konteks
hak cipta, karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra memperoleh perlindungan
hukum melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sanksi terhadap plagiarisme juga tidak ringan.
Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 mengatur sanksi bagi mahasiswa, mulai dari
teguran, peringatan tertulis, penundaan hak mahasiswa, pembatalan nilai,
pemberhentian dari status mahasiswa, hingga pembatalan ijazah apabila mahasiswa
telah lulus. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebut bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti
jiplakan dapat dicabut gelarnya, dan Pasal 70 mengatur ancaman pidana penjara paling
lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Karena itu, mahasiswa perlu memahami bahwa
plagiarisme bukan urusan kecil. Ia dapat merusak reputasi pribadi, mencoreng
nama kampus, menghilangkan kepercayaan publik, bahkan berdampak hukum. Gelar
akademik seharusnya menjadi tanda kemampuan dan integritas, bukan sekadar bukti
administratif kelulusan.
Pada akhirnya, komitmen moral intelektual berarti
berani jujur dalam belajar. Mahasiswa tidak harus selalu menghasilkan tulisan
sempurna, tetapi harus menghasilkan tulisan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih baik menulis sederhana dengan sumber yang jelas daripada menulis tampak
hebat tetapi hasil mengambil karya orang lain. Pencegahan plagiarisme bukan
hanya tugas sistem, melainkan latihan karakter. Mahasiswa yang terbiasa jujur
dalam menulis akan lebih siap menjadi profesional yang jujur dalam bekerja.
Implikasi Aturan Larangan Plagiarisme
Aturan tentang larangan plagiarisme memiliki implikasi penting bagi
mahasiswa, dosen, dan perguruan tinggi. Aturan tersebut menunjukkan bahwa
plagiarisme bukan hanya pelanggaran etika akademik, tetapi juga dapat menjadi
pelanggaran hukum dan administrasi pendidikan. Dengan adanya Permendiknas Nomor
17 Tahun 2010, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 28 Tahun 2014, serta kode etik
kampus, setiap mahasiswa dituntut untuk menghasilkan karya ilmiah secara jujur,
mandiri, dan bertanggung jawab.
Implikasi adalah mahasiswa tidak boleh mengambil
tulisan, ide, data, teori, pendapat, gambar, tabel, atau hasil penelitian orang
lain tanpa mencantumkan sumber. Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 menegaskan
bahwa plagiat dapat terjadi apabila seseorang menggunakan karya pihak lain
untuk memperoleh nilai atau pengakuan akademik tanpa menyebutkan sumber secara
tepat. Artinya, mahasiswa harus memahami cara mengutip, memparafrase, membuat
daftar pustaka, dan membedakan pendapat sendiri dengan pendapat orang lain.
Aturan tersebut juga berimplikasi pada adanya sanksi bagi mahasiswa yang
terbukti melakukan plagiarisme. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan
tertulis, pembatalan nilai, penundaan hak akademik, pemberhentian dari
perguruan tinggi, bahkan pembatalan ijazah apabila plagiarisme ditemukan
setelah mahasiswa lulus. Ini berarti plagiarisme dapat merugikan masa depan
akademik mahasiswa secara serius.
Gelar akademik dapat dicabut sebagaimana UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan implikasi yang lebih
tegas. Apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik,
profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, gelar tersebut dapat dicabut.
Bahkan, Pasal 70 mengatur adanya ancaman pidana bagi lulusan yang karya
ilmiahnya terbukti jiplakan. Dengan demikian, plagiarisme tidak hanya berdampak
saat mahasiswa masih kuliah, tetapi juga dapat berdampak setelah lulus.
Aturan tersebut juga memberi tanggung jawab kepada
perguruan tinggi. Kampus tidak cukup hanya menghukum mahasiswa yang melakukan
plagiarisme, tetapi juga wajib melakukan pencegahan. Pencegahan dapat dilakukan
melalui penyusunan kode etik akademik, pedoman penulisan karya ilmiah,
sosialisasi aturan, pembimbingan penulisan, penggunaan aplikasi pemeriksa
kemiripan, dan kewajiban membuat pernyataan bahwa karya ilmiah bebas dari
plagiarisme.
Dosen dan pembimbing memiliki tanggung jawab moral. Implikasi
berikutnya adalah dosen dan pembimbing harus aktif membina mahasiswa agar
memahami etika penulisan ilmiah. Dosen perlu menjelaskan standar kutipan, batas
toleransi kemiripan, cara menyusun referensi, serta konsekuensi jika mahasiswa
menyalin karya orang lain. Dengan demikian, pencegahan plagiarisme bukan hanya
kewajiban mahasiswa, tetapi juga bagian dari tanggung jawab akademik dosen dan
institusi.
Karya ilmiah dilindungi oleh hak cipta. UU Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta berimplikasi bahwa karya tulis, buku, artikel,
penelitian, dan karya ilmiah lainnya merupakan hasil ciptaan yang harus
dihargai. Mengambil karya orang lain tanpa izin atau tanpa pengakuan yang benar
dapat melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta. Oleh karena itu, mahasiswa
harus memahami bahwa setiap sumber yang digunakan memiliki pemilik intelektual
yang wajib dihormati.
Kampus perlu membangun budaya akademik yang berintegritas. Kode etik akademik dan pedoman penulisan karya ilmiah di perguruan tinggi memiliki implikasi praktis dalam membentuk budaya akademik. Mahasiswa diarahkan untuk tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan orisinalitas. Apabila aturan ini diterapkan secara konsisten, kampus akan menjadi lingkungan yang menghargai proses berpikir, bukan sekadar hasil akhir.
Plagiarisme merusak reputasi pribadi dan institusi. Implikasi lainnya adalah kerusakan reputasi. Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiarisme dapat kehilangan kepercayaan dari dosen, teman, kampus, bahkan masyarakat. Perguruan tinggi juga dapat tercoreng apabila banyak karya mahasiswanya terbukti tidak orisinal. Oleh sebab itu, aturan larangan plagiarisme berfungsi menjaga martabat akademik individu dan lembaga.